KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus penyalahgunaan anggaran Tahun 2022 yang diduga terjadi di lingkungan KONI Karawang kembali mencuat setelah terjadinya penyegelan gedung yang dilakukan oleh sejumlah pegawai dan pengurus cabang olahraga (Cabor) pada Kamis, 12/12/2024 kemarin.
Inspektorat Karawang mengungkapkan bahwa pihaknya telah selesai melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan KONI Karawang dan telah menyerahkan berkas hasil audit investigasi tersebut kepada Polres Karawang.
Dalam pernyataannya, Irbansus Inspektorat Karawang H. Taopik menjelaskan bahwa dari hasil audit investigasi yang telah dilakukan selama enam bulan itu, pihaknya menemukan sejumlah temuan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Tahun 2022 KONI Karawang.
"Dalam proses audit investigasi itu, kami sudah melakukan permintaan dokumen dan pemeriksaan cek fisik ke lapangan, baik itu ke Cabor dan venue. Dari hasil proses audit investigasi, kami berhasil mengumpulkan sejumlah temuan," ujarnya, Jumat, 13/12/2024.
Namun, H. Taopik mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan materi temuan dari hasil audit investigasi tersebut karena dapat melanggar kode etik.
BACA JUGA:LPCK Bukukan Marketing Sales Rp1.055 Miliar di 9M24, 74% dari Target Tahun 2024
BACA JUGA:RSUD Jatisari Siapkan Alat Cuci Darah untuk Pasien Penderita Gagal Ginjal
"Kami sudah menyelesaikan tugas audit investigasi ini dan hasilnya pun sudah diserahkan ke Polres. Dan kami tidak bisa mengungkapkan hasil audit investigasi ini ataupun menyampaikan mengenai permasalahan apa yang menjadi point dugaan korupsi nya, karena itu bisa melanggar kode etik," tuturnya.
H. Taopik mengaku, dalam surat perintah yang diterbitkan Inspektur Inspektorat Karawang, tim pelaksana audit investigasi tersebut hanya diberi waktu selama 40 hari kerja.
Namun dikarenakan adanya kewajiban untuk menjalankan tupoksi lain di Inspektorat, maka proses audit investigasi sempat terhenti. Tetapi, kemudian tim melanjutkan kembali proses audit investigasi itu, sehingga baru bisa diselesaikan dalam waktu enam bulan.
"Dalam surat perintah itu, kami diberi waktu 40 hari kerja, tetapi pada 20 hari pertama kerja, kami harus menjalankan tupoksi kami dulu. Sehingga pengerjaan audit investigasi ini sempat on-of. Tapi, Alhamdulillah selama proses audit investigasi ini, kami tidak mengalami kesulitan. Semua pihak bisa hadir untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Ia menerangkan, pelaksanaan audit investigasi ini sudah dimulai sejak enam bulan yang lalu, yaitu setelah terbitnya surat permohonan dari Polres Karawang kepada Bupati Karawang untuk meminta bantuan dilakukannya audit investigasi terhadap kasus yang sedang ditangani Polres Karawang, yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolan anggaran Tahun 2022 KONI Karawang.
BACA JUGA:Disarpus Karawang Gelar Bimtek Guna Tingkatkan Kapasitas Tenaga Perspustakaan dan Pustakawan
BACA JUGA:Budiwanto: Perlu Kebijakan Antisipatif untuk Mitigasi Bencana Alam di Jawa Barat