KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kursi Dewan Pakar DPRD Kabupaten Karawang hingga kini masih kosong usai habisnya masa periodisasi DPRD Kabupaten Karawang 2019-2024.
Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu usulan dari Anggota DPRD Kabupaten Karawang dalam pembentukan periodisasi Dewan Pakar yang baru.
"Dari bulan Agustus 2024 kemarin, yaitu ketika sudah memasuki periodisasi DPRD 2024-2029, sudah tidak ada Dewan Pakar, karena SK Dewan Pakar di periodisasi DPRD 2019-2024 otomatis sudah habis," ujar Sekwan DPRD Kabupaten Karawang, Dwi Susilo, Kamis, 19/12/2024.
Dewan Pakar merupakan tambahan alat kelengkapan dewan yang terdiri dari sejumlah anggota yang ahli di bidangnya masing-masing dan memiliki tugas pokok dan fungsinya untuk membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran.
BACA JUGA:Dinkes Karawang Siap Antisipasi Lonjakan Kasus Kesehatan Jelang Nataru
BACA JUGA:Kolab Bareng EIGER Tropical Adventure dan Cargloss Helmets, JNE Luncurkan Jaket dan Helm Terbaru
"Kami masih menunggu usulan dari anggota DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD dalam pembentukan dewan pakar atau tim ahli di DPRD," katanya.
Dwi menjelaskan, Dewan Pakar ini nantinya akan bekerja sesuai dengan tugas dan wewenang DPRD yang tercantum dalam Alat Kelengkapan DPRD. Sedangkan untuk produk dewan pakar itu berupa kajian dan naskah akademik.
Sementara perihal kompensasi Dewan Pakar akan dibayarkan berdasarkan kehadiran dan kebutuhan DPRD diatur dalam Pergub, dengan mempertimbangkan standar keahlian dan peraturan perundang-undangan
"Dewan Pakar ini memiliki tugas pokok dan fungsinya untuk membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran. Untuk kompensasinya akan dibayarkan sesuai kehadiran dan kebutuhan DPRD dan harus minta anggaran ke TAPD utk penggajiannya," paparnya.
BACA JUGA:Inilah 4 Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari ini 19 Desember 2024
BACA JUGA:7 anime terbaik yang wajib ditonton di tahun 2025 beserta tempat nontonnya
Ia mengatakan, apabila anggota DPRD sudah menyampaikan usulan pembentukan Dewan Pakar, maka Sekretaris DPRD harus segera mengangkat Dewan Pakar tersebut.
"Karena kami hanya memfasilitasi saja dalam mengangkat atau memberhentikan Dewan Pakar, keputusan nya ada di beliau-beliau," ucapnya.