BANDUNG - Polda Jabar berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 30 ribu butir pil ekstasi dan 25.833 gram sabu. Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka, yaitu SA dan PR. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago dalam keterangannya mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut sedianya akan diedarkan pelaku untuk perayaan pergatian malam tahun baru di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. "Dua tersangka dan barang bukti 25.833 gram sabu serta 30 ribu tutir ekstasi kita sita," kata dia kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (24/12). Sambung Erdi, Pengungkapan berawal pada tanggal 07 Desember 20021 di Jalan Peta keluraha Situ Saeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung. Tim Ditres Narkoba Polda Jabar telah mengamankan tersangka AN yang kedapatan membaw Sabu. “Dari hasil pengembangan kasus. Timsus Ditresnarkoba dibawah pimpinan langsung Direktur Narkoba berhasil mengamankan tersangka SAN dan PRW di Kamar Hotel Daerah Cilegon Banten†kata dia. Menurut Erdi tersangka SAN mengaku barang haram tersebut milik seseorang yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran. Atas perkara tersebut Erdi menambahkan, kedua tersangka telah melanggar pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UUD RINo. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 dampai 20 tahun penjara. (red/kbe)
Jelang Akhir Tahun, Polda Jabar Bongkar Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasy
Sabtu 25-12-2021,08:31 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :