Pemkab Bekasi Terbitkan SE Pengendalian Sampah di Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025

Kamis 26-12-2024,03:11 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor PM.01.04/SE-121/DLH untuk pengendalian sampah selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, itu bertujuan untuk mendorong masyarakat menerapkan konsep "Less Waste Event" atau perayaan minim sampah.

Dalam SE ini, Pemkab Bekasi mengimbau masyarakat untuk menggunakan dekorasi yang dapat dipakai kembali, menghindari plastik sekali pakai, serta membawa peralatan ramah lingkungan seperti kotak makan, botol minum, sendok, dan tas belanja.

“Gerakan ini bertujuan mengurangi sampah plastik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, terutama pada momen perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru,” kata Dedy Supriyadi dikutip Cikarang Ekspress dari keterangan tertulisnya Rabu (25/12).

BACA JUGA:Pemilukada Usai, Masyarakat Kabupaten Bekasi Harus Bersatu Kembali

BACA JUGA:Indomaret dan Bank INA Bersinergi Turunkan Angka Stunting, Bagikan 125 Paket Nutrisi di Kota Bekasi

Pihaknya juga meminta pengelola fasilitas publik, seperti tempat ibadah, hotel, restoran, tempat wisata, terminal, stasiun, rest area, dan pom bensin, untuk menyediakan fasilitas penampungan sampah terpilah (organik, anorganik, residu).

"Menyiapkan layanan jemput sampah berwadah terpilah di lokasi dengan potensi antrean kendaraan, seperti rest area dan tempat wisata serta membuat tenda khusus untuk penampungan sampah sekaligus sebagai sarana edukasi masyarakat," kata Dedy.

Selain itu, kata Dedy, kepala perangkat daerah juga diminta untuk mensosialisasikan gerakan minim sampah dan memastikan pengelolaan sampah di lokasi kegiatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Lokasi yang telah memiliki sarana pengelolaan sampah diminta mengolah sampah sesuai jenisnya.

"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan UPTD Pengelolaan Persampahan akan mengatur pengangkutan dan pengelolaan sampah. DLH juga menyiapkan satgas khusus untuk memantau dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah," ucap dia.

BACA JUGA:Pemkab Karawang Keluarkan SE Larangan Jual Miras Selama Libur Nataru 2025

BACA JUGA:Wartawan Bekasi Semarakkan Fun Futsal Media Gathering BBWM 2024

Sebagai bagian dari kampanye, Dedy mengajak masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan minim sampah melalui media sosial dengan menandai akun resmi @dlhkabupatenbekasi dan @pemkabbekasi.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah selama perayaan Natal dan Tahun Baru serta menciptakan kesadaran kolektif untuk pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Kategori :