DPRD Jabar Ketok Palu Perda Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan-Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Sabtu 28-12-2024,13:08 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

BANDUNG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini menjadi langkah strategis dalam memberikan jaminan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Barat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, Budiwanto, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini adalah hasil dari kerja keras berbagai pihak. “Perda ini merupakan buah dari kerja keras Komisi V DPRD Jabar periode 2019-2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Kesra, Dinas Sosial, serta dukungan dari komunitas pegiat disabilitas, advokat, perguruan tinggi, dan belasan kelompok penyandang disabilitas di Jawa Barat,” ungkapnya.

Budiwanto juga memberikan apresiasi khusus kepada Komisi Disabilitas Jawa Barat yang memberikan dukungan luar biasa dalam proses perumusan kebijakan ini.

Perjuangan yang Panjang

Rancangan Perda ini dibahas secara rinci oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar, yang diketuai oleh Ibu Siti Muntamah dari Fraksi PKS. Pansus II bersama perangkat daerah terkait telah menuntaskan pembahasan pasal demi pasal hingga 100% pada masa kerja DPRD periode 2019-2024.

BACA JUGA:Wamenkomdigi Angga Prabowo Turun Langsung, Pastikan Jaringan Seluler Warga Lancar saat Libur Nataru

BACA JUGA:Miliki Segudang Prestasi dan Pengalaman Olahraga Puluhan Tahun, Arnold Siap Maju Jadi Caketum KONI Karawang

Namun, menurut Budiwanto, proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memakan waktu cukup lama, sehingga pengesahan Perda ini baru dapat dilakukan oleh DPRD periode 2024-2029 setelah mekanisme rapat pleno Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat.

Perda Inklusif untuk Masyarakat Jawa Barat

Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak mereka diantaranya : hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik dam lain lain.

Budiwanto juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses perumusan Perda ini.

“Perda ini adalah bukti nyata komitmen kita semua untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan ramah disabilitas. Semoga implementasi Perda ini segera terlaksana dengan baik untuk kepentingan bersama,” tutupnya.

BACA JUGA:4 Cara Terbaik Atasi Polusi Udara Agar Tidak Mengganggu Kesehatan, Simak!

BACA JUGA:Kode Hadiah Terbaru Pocket Arena Next Gen di Akhir Bulan Desember 2024, Klaim Segera!

Kategori :