KPK Geledah Rumah Ade Yasin, Ada Banyak Uang dengan Pecahan Asing

Jumat 29-04-2022,01:07 WIB
Editor : redaksimetro01

BOGOR KPKtelah menyelesaikan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin. KPK mengamankan uang dengan pecahan mata uang asing dari hasil penggeledahan. Selain rumah dinas Bupati Bogor, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah tempat lainnya di antaranya kantor dinas PUPR Pemkab Bogor, kantor BPKAD Pemkab Bogor dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor. Dimana ditemukan dan diamankan berbagai bukti, diantaranya berbagai dokumen keuangan, disamping itu juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing,â€ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/4). KPK menduga, barang bukti yang diamankan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. “Bukti-bukti dimaksud diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara,â€ tegas Ali. Oleh karena itu, kata Ali, barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan disita dan dilakukan analisa. Hal ini guna melengkapi berkas penyidikan. “Bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,â€ ucap Ali. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap. Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR). Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Bupati Bogor Ade Yasin menyuap para auditor BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. “AY (Ade) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,â€ ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari. Firli menyebut, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Lantas, berdasarkan keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP, pada sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan). Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung. Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022. Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak. “Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade) melalui IA (Ihsan) dan MA (Maulana) kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,â€ papar Firli. Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak 26-27 April 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar. Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait