KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Pipik Taufik Ismail menyoroti aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan yang diduga melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.
Kang Pipik mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar untuk menganalisa lebih lanjut mengenai ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mas Putih Belitung atas kegiatan pertambangan tersebut.
"Persoalan ini akan saya bawa di Komisi IV. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk menanyakan perihal WIUP dan IUP dari PT Mas Putih Belitung atas kegiatan pertambangan di Desa Tamanmekar," ujarnya, Jumat, 10/1/2025.
Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan PT Mas Putih Belitung apabila terbukti telah melanggar regulasi yang berlaku.
"Kalau aktivitas pertambangan ini memang melanggar, maka pihak terkait harus harus melakukan evaluasi dan pihak perusahaan harus ditindak tegas," ungkapnya.
BACA JUGA:Program Pembangunan TA 2026: Delapan Desa di Serang Baru Melaksanakan Musrenbangdes
BACA JUGA:Aerox Alpha Turbo hadir di Dealer Yamaha Utama Motor Rengasdengklok, Siap berikan layanan terbaik
Kang Pipik berencana akan segera menjadwalkan agenda Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Jabar dengan sejumlah pihak terkait, termasuk bersama perwakilan masyarakat Karawang Selatan.
"Setelah nanti dilakukan pembahasan di Komisi IV. Insya Allah kami akan menjadwalkan untuk RDP. Dalam RDP nanti, tentunya kita akan bersama-sama menganalisa terkait perizinan untuk kegiatan pertambangan dari PT Mas Putih Belitung. Kami harap semua pihak bisa hadir dalam agenda tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Saepudin Zuhri menyampaikan, kegiatan tambang yang dilakukan PT Mas Putih Belitung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.
"Dalam Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW, wilayah yang dijadikan kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung merupakan kawasan lindung geologi, dimana disana dilakukan kegiatan konservasi lingkungan geologi yang berupa kawasan karst. Jadi dilarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan," ujarnya, Sabtu, 4/1/2025.
Saepudin Zuhri menerangkan, meskipun PT Mas Putih Belitung telah mengantongi ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak bulan Januari 2024 dari Pemerintah Provinsi Jabar, namun kedua ijin tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tarif Gratis BisKita Trans Wibawamukti Diperpanjang hingga Akhir 2025
BACA JUGA:Remaja 14 Tahun di Bekasi Jadi Kurir Uang Palsu, Terungkap Setelah Kecelakaan