KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Anggota DPRD Jabar, Jenal Arifin selaku Anggota Komisi IV menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kegiatan ini berlangsung di Gang Otoy, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok dan dihadiri oleh berbagai tokoh serta elemen masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Jenal menekankan pentingnya Perda Desa Wisata untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat desa sekaligus melestarikan budaya.
“Perda ini merupakan landasan hukum yang memberikan panduan bagi desa-desa di untuk mengoptimalkan potensi. Melalui pengembangan desa wisata, kita tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga melestarikan budaya dan lingkungan,” ujarnya, Senin, 13/1/2025.
BACA JUGA:Hayoloh! DPRD Jabar Jadwalkan Sidak ke Lokasi Tambang PT MPB
BACA JUGA:Top! Capaian MCP KPK Karawang Terbaik Kedua di Jabar
Ia mendorong masyarakat untuk membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) guna memajukan potensi wisata yang dimiliki wilayah setempat.
"Dengan adanya Pokdarwis ini bisa menggerakkan sektor wisata. Karena mereka akan bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, dan memberikan pelayanan informasi kepariwisataan kepada wisatawan dan masyarakat setempat," paparnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Amansari, NU Cabang Rengasdengklok, Bagja, Sahaja hingga PAC Demokrat Rengasdengklok.
BACA JUGA:SDN Karawang Wetan 3 Laksanakan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
BACA JUGA:DLH Karawang Nyatakan Timbulan Sampah di TPA Jalupang Masih Dalam Batas Toleransi
Kepala desa pun memberikan pandangan desanya baru dikunjungi dewan di desanya selama beberapa dekade menjabat yang kini sosialisasikan desa wisata. (Siska)