Tahun Ini, Pemkab Karawang Target Bangun 2.349 Unit Rumah Layak Huni

Selasa 21-01-2025,18:02 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang menargetkan pembangunan rumah layak huni (rulahu) sebanyak 2.349 unit pada tahun 2025. Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp109,2 miliar. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup warga yang tinggal di rumah-rumah yang tidak layak huni.

Kepala Dinas PRKP Karawang, Asep Hazar, melalui Ketua Tim Rumah Umum dan Rumah Swadaya, Aup Aulia Setia Harja, menjelaskan bahwa target pembangunan Rutilahu ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu. 

"Pada tahun lalu, kami menargetkan pembangunan sebanyak 1.904 unit, dan untuk tahun 2025, targetnya sudah meningkat menjadi 2.349 unit," kata Aup, Selasa, 21/1/2025.

Pembangunan Rutilahu ini menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Karawang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. 

Hingga saat ini, realisasi pembangunan Rutilahu di Karawang sudah mencapai 8.074 unit, yang melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang sebesar 7.725 unit.

Aup juga menambahkan bahwa pengajuan pembangunan Rutilahu yang sudah masuk melalui aplikasi Si Imah (Information Management of Housing) kini telah mencapai 4.286 unit. Pengajuan ini berasal dari seluruh desa di Kabupaten Karawang. 

Berdasarkan data yang ada di aplikasi Si Imah, banyak pengajuan yang diajukan oleh warga yang rumahnya roboh. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan perbaikan rumah yang tidak layak huni di Karawang. Oleh karena itu, pihak Dinas PRKP segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan rumah yang mengajukan bantuan renovasi.

"Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk mengecek apakah pengajuan itu sudah sesuai dengan syarat dan aturan yang ada. Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Aup.

Aup berharap bahwa pengajuan program Rutilahu dapat memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh desa di Karawang. Dengan demikian, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang dapat tercapai. "Kami berharap seluruh desa dapat mendapatkan kesempatan yang sama untuk membangun rumah yang layak huni," tambahnya.

Menurut Aup, setiap desa dapat mengajukan sebanyak lima unit rumah untuk program Rutilahu. Hal ini disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pengajuan per desa ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua daerah di Karawang mendapatkan bagian yang adil dalam program Rutilahu ini.

Sedangkan untuk biaya renovasi rumah dalam program Rutilahu ini tetap sama dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp46,9 juta per unit. Anggaran ini digunakan untuk memperbaiki rumah agar layak huni dan memenuhi standar yang ditentukan.

Aup juga mengingatkan kepada setiap Pemerintah Desa (Pemedes) untuk segera menginput pengajuan program Rutilahu melalui aplikasi Si Imah. Aplikasi Si Imah ini mempermudah proses administrasi dan pencatatan pengajuan dari masyarakat. 

Dengan input yang tepat waktu, pemerintah daerah dapat memetakan jumlah rumah yang tidak layak huni dan merencanakan kebijakan pembangunan yang lebih baik.

"Secepatnya setiap desa harus segera menginput pengajuan program rutilahu agar Pemda bisa memetakan jumlah rumah yang tidak layak huni dan mengambil kebijakan yang tepat. Hal ini penting agar program renovasi rumah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," paparnya.

Kategori :