KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Karawang ringkus dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan wilayah Kabupaten Karawang.
Kedua pelaku ditangkap di Dusun Surkalim, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Minggu (25/1/2025) pukul 11.00 wib.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas Ipda Solikhin mengungkapkan, para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.
Serta kemudian hasil pengembangan dari satu tersangka yang kemudian berhasil menangkap satu pelaku lainnya.
BACA JUGA:Proses Evakuasi Korban Reruntuhan Tower Provider di Tambun Utara Masih Berlangsung
"Pelaku berinisial AM (30) asal Subang dan T als Mas jawa (41). Yang dari hasil interogasi para pelaku melakukan curanmor sebanyak 11 kali di wilkum Polres Karawang. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama," kata Solikhin.
Menurut Solikhin, untuk 11 lokasi para pelaku melakukan aksinya antara lain Plaza Cikampek, Pasar Cikampek Desa Cikampek, Stasiun Cikampek Desa Cikampek, Kolong jembatan Cikampek Desa Cikampek. Wancimekar.
Desa Mekarsari dan Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari Gempol, Susukan Desa Mekarasari Jungklang Desa Jayamukti Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
"Para pelaku kini diamankan, barang bukti 1 buah kunci astag, 1buah mata kunci T, 1 buah kaos warna Merah, 1 buah topi, 1 Unit Honda Beat Street warna hitam tanpa Nopol, Rekaman CCTV," jelasnya.
Lebih lanjut Solikhin, dengan tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus curanmor di wilayah Karawang dapat terus ditekan dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
BACA JUGA:Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Ambruknya Beton Penyangga Tower di Tambun Utara
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati hati dan waspada terhadap segala bentuk gangguan keamanan diantaranya curanmor. Waspasda dalam memarkir kendaraan, laporkan kepada Polsek terdekat, apabila menemukan indikasi tindakan kriminalitas dilingkungan masing-masing," pungkasnya. ***