DPRD Karawang Soroti Pencapaian PAD Dinas Perikanan yang Masih Rendah

Rabu 29-01-2025,18:33 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi II DPRD Karawang menyoroti pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh Dinas Perikanan Karawang, masih jauh dari target yang ditetapkan. 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II kemudian melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perikanan pada Jumat, 24 Januari 2025. 

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menyampaikan bahwa target PAD dari sektor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp700 juta. Namun, realisasi PAD yang tercatat baru mencapai sekitar Rp245 juta atau 35 persen dari target tersebut. 

"Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat kontribusi dari TPI sebagai sumber PAD Karawang masih belum menunjukkan angka yang signifikan dan masih terbilang masih kecil," ujarnya, Rabu, 29/1/2025.

Ia menjelaskan, saat ini Karawang telah memiliki 12 TPI yang tersebar di berbagai daerah. Namun, dari jumlah tersebut, hanya ada sembilan TPI yang aktif beroperasi. Di antara sejumlah TPI yang aktif ini, TPI Ciparage menjadi penyumbang terbesar PAD.

BACA JUGA:Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili di Vihara Dharma Prasada Nagasari Berlangsung Khidmat

BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Terpilih Kang Dedi Mulyadi Tegaskan Evaluasi Izin Pertambangan di Karawang

Tetapi, kata dia, sejak bulan April 2024, TPI Ciparage tidak dapat menyetor retribusi karena adanya masalah hukum yang melibatkan manajer pengelola TPI tersebut. Masalah hukum yang terjadi dengan manajer pengelola TPI Ciparage berdampak pada penurunan PAD secara signifikan. 

"Setelah mendapatkan informasi dari Dinas Perikanan, diketahui bahwa sejak kasus hukum tersebut, koperasi pengelola TPI Ciparage menyerahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah Karawang. Namun, status lahan dan bangunan TPI Ciparage masih menjadi persoalan," katanya.

Mumun menuturkan, bangunan TPI Ciparage merupakan hibah dari pemerintah provinsi, tetapi lahan yang digunakan adalah milik koperasi. Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran pengelolaan dan kepemilikan aset, Pemerintah Daerah Karawang perlu menyelesaikan masalah status lahan tersebut secara hukum. 

"Jika lahan tersebut dapat diselesaikan, maka TPI Ciparage dapat menjadi milik Pemda Karawang dan pengelolaannya bisa lebih optimal," katanya.

Selain TPI Ciparage, ada dua TPI lainnya yang telah menjadi milik Pemda Karawang, yaitu TPI Pakisjaya dan TPI Tengkolak. Mumun menambahkan, meskipun TPI Ciparage memiliki potensi besar dalam menyumbang PAD, Komisi II mendorong Pemda Karawang untuk mengoptimalkan pengelolaan dua TPI yang sudah menjadi milik Pemda.

BACA JUGA:Isu Kemunculan Buaya di Babelan Dipastikan Hoax

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Enam Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir

Kategori :