KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui surat edaran Nomor 377 Tahun 2025 resmi menerapkan kebijakan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kebijakan ini mencakup pemangkasan anggaran perjalanan dinas, belanja seremonial, hingga pengadaan pakaian dinas dan konsumsi rapat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa langkah ini telah dirancang sejak sebelum penyusunan APBD 2025 sesuai dengan kebijakan Bupati Aep Syaepuloh jauh-jauh hari pada 2024, sebelum adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD dikeluarkan.
“Kita sudah menyiapkan efisiensi sejak jauh hari sebelum penyusunan APBD 2025, sesuai kebijakan Bupati Aep Syaepuloh. Intinya, kami sudah mengantisipasi kebijakan pemerintah pusat agar keuangan daerah lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar Aang, Jumat (31/1).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024, APBD Karawang 2025 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp5,796 triliun dan belanja daerah sebesar Rp6,048 triliun. Dalam rangka efisiensi, Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5231 Tahun 2024 tentang Efisiensi RKA-SKPD pada Rancangan APBD 2025.
BACA JUGA:LSM Sniper Indonesia Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN, Desak Pencabutan Izin Proyek Reklamasi Pagar Laut
BACA JUGA:Rapat Dengar Pendapat: DPRD Karawang Dorong Penyelesaian Masalah Petrogas Lewat Dewas Baru
Efisiensi anggaran ini dilakukan dengan menunda sejumlah belanja modal yang belum berkontrak, seperti renovasi gedung, pengadaan kendaraan operasional, serta belanja teknologi informasi yang tidak berkaitan langsung dengan sistem utama pemerintahan.
Selain itu, Pemkab Karawang juga membatasi berbagai belanja operasional, di antaranya:
• Pemangkasan 50% anggaran perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah.
• Rapat dan koordinasi yang sebelumnya dilakukan di hotel kini harus dioptimalkan di aula SKPD atau Pemda Karawang.
• Studi tiru, capacity building, dan studi banding di SKPD dibatasi maksimal satu kali dalam setahun.
BACA JUGA:Warga Segarajaya Tagih Pelunasan Tanah, Sertifikat Masih Bermasalah
BACA JUGA:Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, Akibat Ulah Oknum BPN yang Diduga Ubah Data Tanah
• Pengadaan pakaian dinas, pakaian lapangan, batik, dan olahraga ditiadakan.