Soal Pagar Laut di Tarumajaya, BPN Kabupaten Bekasi Akui Kecolongan

Jumat 31-01-2025,18:27 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

"Karena kami tidak pernah menerbitkan disana, karena sebelumnya di perkampungan. Kok dicek ada disana? Ternyata pas di cek itu terjadi pada bulan Juli 2022. Ini lagi di investigasi," katanya. 

Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, maka sertifikat yang berpindah lokasi ke laut berpotensi dapat dibatalkan. Ihwal area yang tertera di sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA:Tanggal rilis Kusuriya no Hitorigoto Musim 2 episode 4 berserta tiga link legalnya

BACA JUGA:Nonton Guild No Uketsukejou Desu Ga, Zangyou Wa Iya Nanode Boss Wo Solo episode 4 sub Indo

"Ketika ternyata perpindahan itu bisa dibuktikan secara tidak salah, otomatis sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Darman juga menyinggung soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan untuk PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). 

Menurutnya, PKKPR yang dimiliki perusahaan tersebut terbit secara otomatis tanpa melalui tahapan pertimbangan teknis pertanahan oleh BPN maupun forum pemanfaatan ruang oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan, Pastikan LPG 3 Kg Aman

BACA JUGA:Puluhan Cabang Olahraga Deklarasi Dukung Joyo Wiroso Jadi Ketua KONI Karawang

"BPN Kabupaten Bekasi berdasarkan data base tidak pernah ada menerima permohonan pertimbangan teknis pertanahaan atas nama PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Yang ada di BPN Kabupaten Bekasi adalah PT. Tunas Ruang Mesin tahun 2019 itupun hasil pertimbangan teknis nya di tolak," tandasnya. (Iky)

Kategori :