Kendati demikian, kata Yulianti, dari kasus tersebut para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
"Untuk tersangka ganja, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis 5-20 tahun penjara. Untuk pelaku obat keras tertentu, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandas Yulianto. (Iky)