10 Pengedar Narkoba yang Beroperasi di Wilayah Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ganja hingga Obat Keras

Jumat 31-01-2025,19:20 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

Kendati demikian, kata Yulianti, dari kasus tersebut para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

"Untuk tersangka ganja, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis 5-20 tahun penjara. Untuk pelaku obat keras tertentu, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandas Yulianto. (Iky)

Kategori :