KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi II DPRD Karawang mendukung penuh upaya Dinas Perhubungan (Dishub) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sewa lahan yang digunakan untuk kios-kios di area terminal. Dukungan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Komisi II dengan Dishub pada Jumat, 31 Januari 2025, di kantor Dishub Karawang.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas permasalahan terkait pengelolaan retribusi kios di Terminal Tipe C Cikampek.
Selama ini, kios-kios di area terminal tersebut telah dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Olehkarena itu, saat ini pihaknya ingin memastikan siapakah seharusnya yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan dan kios terminal tersebut.
"Kami akan mendorong agar Dishub dan Disperindag segera duduk bersama untuk memastikan batas-batas kewenangan lahan dan kios di area terminal, agar ada kepastian dalam pengelolaan sewa lahan di area terminal ini," ungkap Mumun.
BACA JUGA:Empat Wakil Indonesia Tampil di Final Thailand Masters 2025, Ini dia Lawan-lawannya
BACA JUGA:Kode Redeem Angel Legion Terbaru Februari 2025
Ia menilai bahwa masih banyak potensi PAD Dishub yang belum dilakukan secara optimal. Menurutnya, sangat dibutuhkan inventarisir data, legalitas, dan keberanian yang dimiliki Dishub untuk mencapai target PAD.
"Sebenarnya, banyak potensi yang belum dioptimalkan oleh Dishub untuk PAD. Saat ini dibutuhkan inventarisir data, legalitas, dan keberanian. Untuk pengelolaan kios oleh Dishub ini nantinya dapat menjadi peluang yang baik dalam meningkatkan PAD Karawang," ucapnya.
Mumun memaparkan, dengan adanya sinergi antara Dishub, Disperindag, dan pemerintah daerah, permasalahan pengelolaan kios ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Mereka juga berharap agar keputusan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan daerah.
"Karena pengelolaan kios ini berkaitan langsung dengan potensi PAD, kami akan terus memantau dan memastikan bahwa pengelolaan ini berjalan dengan transparan dan efektif," pungkas Mumun.
BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru Imlek, LCC Hadirkan Atraksi Barongsai Hingga Festival Kuliner
Mumun menambahkan bahwa Komisi II berencana akan mengadakan rapat lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) guna membahas langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Senada dengan itu, anggota Komisi II, Natala Sumedha, menekankan bahwa Dishub harus berani mengambil langkah tegas dalam pengelolaan kios yang berada di area terminal. "Tidak semua kios itu berada dalam kewenangan Disperindag. Selama kios-kios itu ada di atas lahan milik Dishub, maka menjadi kewenangan Dishub untuk menarik sewa sesuai dengan aturan yang ada," kata Natala.