Disperindag Karawang Segera Koordinasi dengan Stakeholder Terkait Pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram

Senin 03-02-2025,18:59 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi mengenai aturan pendistribusian gas LPG 3 kilogram. Hal ini menyusul kebijakan baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat mengenai distribusi gas tersebut.

Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Karawang, Wahyu, menyampaikan, aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat harus dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota. 

"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan semua pihak memahami dan menjalankan ketentuan yang ada," ujarnya, Senin, 3/2/2025.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru yang kembali menegaskan bahwa titik akhir pendistribusian gas LPG 3 kilogram adalah di pangkalan. Artinya, masyarakat dapat membeli gas LPG 3 kilogram hanya di pangkalan-pangkalan resmi yang telah ditentukan.

"Aturan yang berlaku saat ini mengharuskan bahwa titik akhir distribusi gas LPG 3 kilogram berada di pangkalan. Kami akan melakukan sosialisasi untuk memastikan bahwa semua pihak, baik distributor maupun masyarakat, memahami kebijakan ini," lanjutnya.

BACA JUGA:Disdukcapil Ujicoba Inovasi KK Barkot di Ciantra Cikarang Selatan

BACA JUGA:Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Bekasi, Warga Mengeluh Antrean Panjang

Ia menegaskan, sosialisasi mengenai aturan baru ini akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pihak Pertamina dan distributor yang mencakup agen dan pangkalan. Hal ini penting agar dalam pendistribusian gas LPG 3 kilogram dapat tepat sasaran.

Ia menerangkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalkan penyimpangan yang terjadi di lapangan, seperti adanya praktik jual beli yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Diharapkan, dengan pengawasan yang lebih ketat, penyaluran gas LPG dapat berjalan dengan lebih transparan.

"Kebijakan bertujuan agar masyarakat bisa membeli gas dengan harga yang sesuai ketentuan, untuk HET di Karawang itu Rp.18.500," tambahnya.

Selain itu, Disperindag juga akan memastikan agar para pangkalan yang terlibat dalam distribusi gas LPG 3 kilogram telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Hal ini termasuk kelayakan fasilitas dan sistem distribusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk membeli gas LPG 3 kilogram hanya di pangkalan-pangkalan resmi, guna menghindari adanya permasalahan di kemudian hari. Dengan langkah-langkah koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan distribusi gas LPG di Karawang bisa berjalan lebih efisien dan terhindar dari praktik yang merugikan.

BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Sepenuhnya di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Minggu ini mulai dari tanggal 3 Februari hingga 9 Februari 2025

Kategori :