Komnas HAM Sudah Mencium Unsur Kesengajaan Terkait Hilangnya CCTV di Rumah Sambo

Jumat 05-08-2022,09:50 WIB
Editor : redaksimetro01

KOMNAS HAM sudah mencium unsur kesengajaan dalam hal penanganan kasus kematian Brigadir J. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan saat ini pihaknya fokus memeriksa digital forensik dan uji balistik dalam mengusut kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Keduanya merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM sudah mencium unsur kesengajaan. Taufan mengatakan, Komnas HAM tetap melakukan pengusutan setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Komnas HAM sudah mencium unsur kesengajaan. Ia menjelaskan pendalaman digital forensik termasuk pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV menjadi penting lantaran adanya keterangan berbeda antara ajudan satu dengan lainnya. Baca Juga:  Siapa yang Periksa Irjen Ferdy Sambo, Apa Pangkatnya? Ini Penjelasan Kompolnas… Ajudan-ajudan Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM pada pekan lalu. “Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama,â€ ucap Taufan saat dihubungi,. Taufan bahkan curiga bahwa sudah ada unsur kesengajaan terhadap keterangan mengenai CCTV ini. “Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut obstruction of justice, dugaan melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum,â€ jelasnya. Komnas HAM pun masih fokus mencari tahu apakah hanya Bharada E yang terlibat dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu. Bahkan, Komnas HAM mulai ragu apakah benar terjadi baku tembak. “Apakah benar ada tembak-menembak antara Barada E dengan Joshua? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi,â€ tambah pria 57 tahun itu. Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden berdarah itu. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. 3 Jenderal Bintang Satu Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa buntut kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun 3 di antaranya Perwira Tinggi (Pati) Polri setingkat Brigjen. "Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022). Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) tengah berproses sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Ini kan masih berproses semuanya, nanti apabila sudah tim selesai akan saya sampaikan kembali. Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, Beliau akan membuka sejelas-jelasnya," ucap Dedi. "Timsus dan penyidikan berproses, Irsus juga sedang berproses, nanti apabila Irsus selesai, nanti pasti akan disampaikan," imbuhnya. Diketahui, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Mereka diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan Brigadir J. "Ada 4 orang ditempatkan ke tempat khusus," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).Menurut Sigit, proses isolasi keempat polisi tersebut dilakukan untuk mendalami pelanggaran kode etik atau pidana. "Kami sedang dalami apakah mengarah ke pidana atau kode etik," ujar Sigit. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait