Soal Implementasi Inpres 1/2025, DPRD Jabar Dukung Asalkan tak Menyentuh Program untuk Masyarakat

Rabu 12-02-2025,17:07 WIB
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar.

Namun demikian, dalam implementasinya tidak mengganggu program atau kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, dan tidak akan mempengaruhi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu adalah instruksi dari pimpinan pemerintahan tertinggi. Dalam hal ini kita harus mendukung. Komisi I DPRD Jawa Barat mendukung Inpres tersebut. Sepanjang efisiensi itu tidak dilakukan terhadap kebutuhan primer masyarakat,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi, Kota Bandung, Rabu (12/2/2025).

Kebutuhan primer masyarakat yang dimaksud, salah satu contohnya seperti pembangunan jembatan di desa-desa. Satu desa sudah dianggarkan untuk membangun jembatan desa yang dananya dari APBD Provinsi Jabar. 

“Kemudian kebutuhan anggarannya harus dipotong karena efisiensi, tentu saja itu tidak boleh dilakukan mengingat pembangunan tersebut termasuk yang dibutuhkan masyarakat, yang menghubungkan sumber ekonomi lainnya, untuk distribusi ekonomi dari desa ke desa lainnya, nah itu tidak boleh dipangkas,” tegas Sidkon. 

Apalagi program-program atau kegiatan untuk masyarakat miskin. Pemangkasan tersebut tidak boleh dilakukan. Termasuk juga perbaikan-perbaikan jalan provinsi yang ada di kabupaten dan kota yang kondisinya sudah rusak berat, tetap harus dilaksanakan pembangunannya. 

Jadi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar, termasuk yang ada di pemerintah kabupaten dan kota se-Jabar harus melakukan dukungan terhadap bagian-bagian yang bisa dihemat atau bisa diefisiensikan. 

Anggaran Mitra Komisi I DPRD Jawa Barat Dipangkas

Efisiensi anggaran dilakukan untuk semua OPD, tak terkecuali mitra Komisi I DPRD Jawa Barat. Ada 22 OPD mitra kerja Komisi I DPRD Jawa Barat yang juga didorong untuk melakukan efisiensi anggaran. 

Dua puluh dua OPD tersebut diantaranya ; Asisten Administrasi pada Setda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik pada Setda Provinsi Jabar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jabar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jabar, Dinas PMPTSP Provinsi Jabar, Sekretariat DPRD Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar.

Kemudian Inspektorat Provinsi Jabar, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar, BKD Jabar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jabar, Biro Hukum dan HAM pada Setda Provinsi Jabar, Biro Administrasi Pimpinan pada Setda Provinsi Jabar, Biro Organisasi pada Setda Provinsi Jabar, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Setda Provinsi Jabar, Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jabar, Badan Penghubung Provinsi Jabar, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jabar, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jabar. 

“Itu termasuk di sekretariat DPRD Jawa Barat pun diminta melakukan efisiensi,” tambahnya. 

Jadi semua mitra Komisi I DPRD Jawa Barat harus melakukan efisiensi dalam rangka melaksanakan Inpres No.1 Tahun 2025. Sebesar apapun, sekecil apapun OPD di Jabar harus melakukan efisiensi. 

Sepanjang efisiensi itu tidak dilakukan terhadap kebutuhan primer masyarakat dan diharapkan tidak mengganggu kinerja OPD tersebut.***

Kategori :