Menurut Yudi, alasan penolakan ini berkaitan dengan perlindungan kawasan bentang alam karst yang seharusnya dilindungi oleh negara.
"Sederhana saja, kita sebagai masyarakat menolak karena tidak mau kawasan bentang alam karst yang seharusnya dilindungi oleh negara ini malah diberikan izin untuk dieksploitasi," kata Yudi.
BACA JUGA:Konsisten Melayani dan Memberdayakan UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun
BACA JUGA:Bupati Karawang Larang Pungutan di Sekolah, Pastikan Pendidikan Gratis dan Transparan
Ia menjelaskan bahwa keberadaan bentang alam karst sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam dan mengurangi risiko bencana.
"Karena ini akan berdampak pada potensi bencana besar nantinya jika semakin rusak," jelasnya.
Yudi juga menekankan bahwa masyarakat Karawang tidak hanya berjuang untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga untuk melindungi generasi mendatang dari dampak kerusakan alam yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan.
"Kami khawatir, jika eksploitasi terus berjalan, bukan hanya alam yang rusak, tetapi juga kehidupan masyarakat yang terdampak," ujarnya.
Ia juga berharap agar Pemprov Jawa Barat dapat lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi merusak alam dan kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Bekasi dapat Bankeu Rp 130 Juta dari Provinsi Jawa Barat
BACA JUGA:Sebanyak 112 Pengecer Elpiji 3 Kilogram Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
"Kami berharap pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan," pungkas Yudi. (Siska)