Gelar Perda Nomor 2 Tahun 2023, Ika Rahmatika: Perda Perlindungan Perempuan Menjadi Perisai Bagi Perempuan

Sabtu 15-02-2025,17:17 WIB
Editor : Ilham Prayogi

KUNINGAN, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E menyebut penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat agar masyarakat lebih mengetahui terkait peraturan yang ada di Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkannya saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan yang dilaksanakan di Balai Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Jum'at, (14/02/2025).

Menurut Ika, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya.

BACA JUGA:Dipimpin Langsung Bupati, Satpol PP Bersihkan Lapak Liar di Akses Tol Karawang Timur

BACA JUGA:Siap Pimpin Bekasi! Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja 'Dites Kesehatannya Sebelum Dilantik'

"Alhamdulillah penyebaran perda ini bertujuan agar masyarakat teredukasi perda yang mengatur terkait pemberdayaan permpuan dan perlindungan perempuan," ucap Ika. 

Lebih lanjut Ika mengapresiasi antusias warga untuk datang ke Penyebarluasan Perda ini, karena mereka ingin lebih tahu tentang perarturan daerah yang ada di Jawa Barat. 

"Antusias masyarakat sangat besar mudah mudahan dengan penyelengaraan sosialisasi perda ini masyarakat akan lebih tau tentang peraturan daerah yang ada di jawa barat,” katanya.

Ika berharap dengan adanya perda ini, kekerasan terhadap perempuan akan jauh lebih berkurang.

Selain itu, dengan adanya perda ini, kalangan perempuan akan lebih aware (waspada-red) bahwa di Jawa Barat ada perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Bagaimana tidak, kalangan perempuan yang kerap kali menjadi obyek kekerasan baik secara verbal maupun non verbal. 

BACA JUGA:PAD Besar, Manfaat Kecil? Warga Bekasi Tuntut Perubahan Nyata!

BACA JUGA:Janji Tinggal Janji! Warga 'Geruduk' Reses DPRD Tuntut Perbaikan Nyata

"Saya berharap, ketika ada laporan kekerasan terhadap perempuan, mereka bisa melaporkannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda itu," pungkas Ika. ***

Kategori :