Deolipa: Ferdy Sambo Itu Serakah, Krishna Murti Aja Ditikung, Belum Pernah Jabat Kapolda Tiba-tiba Jadi Kadiv

Kamis 18-08-2022,11:51 WIB
Editor : redaksimetro01

Ferdy Sambo itu serakah. Mantan kuas hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengecam keras Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sosok Ferdy Sambo itu serakah, menurut Deolipa, adalah orang yang serakah terhadap kekuasaan. "Ferdy Sambo itu serakah. Namanya orang serakah, umur masih muda, nyodok aja," kata Deolipa dilansir Youtube Uya Kuya Kamis 18 Agustus 2022. "Apa Ferdy Sambo mau jadi Kapolri?," imbuhnya. Baca Juga: Heboh Bunker Sambo Berisi Uang Rp 900 Miliar, Kabarnya Sudah Disita Bareskrim Saat ditanya Uya Kuya alasan mengapa Brigadir J Dibunuh, Deolipa Yumara sebut hanya Ferdy Sambo yang tahu. "Yang tahu Brigadir J kenapa dibunuh cuma Ferdy Sambo," ucapnya. Selain itu, Deolipa mengungkit sosok Krishna Murti yang sukses menciptakan turn back crime namun ditelikung Ferdy Sambo. "Proyek Turn Back Crime paling bagus. Tapi si Sambo ini pengen nyodok," ujarnya. Deolipa juga menyoroti jabatan Kadiv Propam yang diemban Ferdy Sambo sebelumnya. Ia mempertanyakan apakah Ferdy Sambo pernah jadi Kapolda maupun Kapolres. "Emang Sambo pernah jadi Kapolda, Kapolres nggak pernah, tiba tiba jadi Kadiv Propam orang gila," tegasnya. Kini, Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui saat ini sudah dijadikan tersangka terkait pembunuhan Brigadir J. Bersamaan dengan itu, jabatan Kadiv Propam Ferdy Sambo juga dinonaktifkan untuk ditelusuri kasusnya. Uang di Rekening Brigadir J Raib Sebalumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut empat rekening kliennya dicuri oleh Ferdy Sambo. Ada juga transaksi pengiriman uang Rp 200 Juta pada tanggal 11 Juli. Kamaruddin pun mendesak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengusut aliran dana yang ada pada 4 rekening Brigadir J. Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK mengungkapkan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan dan berkoordinasi dengan penegak hukum. “Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (proaktif dan reaktif) termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU No. 8/2010,â€ saat dihubungi wartawan, Rabu 17 Agustus 2022. “Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari Pihak Pelapor yg diterima oleh PPATK,â€ tambahnya. Ivan juga mengatakan, dalam melakukan penelusuran ke rekening Pak Ferdy Sambo dan/atau ajudannya itu pihak penegak hukum atau kepolisian bisa proaktif dan pihak PPATJ tinggal menganalisis laporan pihal pelapor. “Proses terus kami jalankan sesuai dengan mekanisme yang ada,â€ pungkasnya. Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat terus menyeret nama-nama baru yang diduga ikut terlibat. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga ikut terseret Terbaru, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga ikut terseret pusara kasus tewasnya Brigadir J. Ia diduga terlibat dalam upaya membebaskan Irjen Ferdy Sambo. Kini, Irjen Fadil Imran terpaksa berurusan dengan Tim Khusus Mabes Polri. Tim ini ditugaskan khusus untuk membongkar sindikat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terseretnya Irjen Fadil Imran bermula dari aksi Irjen Ferdy Sambo yang menangis saat berpelukka pada Sabtu 13 Juli 2022 lalu. Sejak drama 'berpelukkan' itulah, beredar rumor bahwa Irjen Fadil Imran diduga terlibat dalam upaya membebaskan Ferdy Sambo. Bahkan, Fadil Imran juga diduga ikut berperan dalam menyusun skenario untuk membebaskan Irjen Ferdy Sambo yang adalah sahabatnya di kepolisian. Atas tudingan mengenai keterlibatan Fadil Imran itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab awak media yang menanyakan soal itu. "Nanti akan diinfokan apabila sudah ada," kata Dedi dikutip dari live Youtube media Nasional, Kamis 18 Agustus 2022. Dedi mengungkapkan, bahwa saat ini tim sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir J agar segera dikirim ke Kejaksaan. "Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," jelasnya. Adapun 5 bawahan Fadil Imran di Polda Metro Jaya saat ini sudah ditahan. Diantaranya adalah : 1. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian 2. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen 3. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah 4. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto Monetized by optAd360 5. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim. Sementara itu, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri juga telah memeriksa 63 polisi. Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan. "Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," ungkapnya. "Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," imbuhnya. Dedi menyebut, beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda. "Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya. Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice. Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri. Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. (disway)

Tags :
Kategori :

Terkait