Sementara, menurut Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi juga mengonfirmasi bahwa perumahan tersebut baru mendapatkan rekomendasi terkait peil banjir. Oleh karena itu, Komisi I mendesak Satpol PP untuk segera menyegel perumahan tersebut.
“Komisi I mendesak Bupati Bekasi untuk memerintahkan Satpol PP, agar menyegel Perumahan Artheria Hill, karena tidak berijin sesuai yang dinyatakan oleh DPMPTSP Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Dugaan masalah perizinan ini semakin menguat, mengingat beberapa titik yang terkena banjir berada di kawasan perumahan-perumahan lain di Kabupaten Bekasi.
“Perumahan yang sempat viral ini bisa menjadi contoh seperti apa proses perizinannya. Jangan sampai proses perizinan hanya sebatas dokumen. Namun untuk kondisi lapangannya tidak sesuai,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan pengembang Perumahan The Arthera Hill 2, Andi, menyarankan agar media mencari tahu apakah pembangunan perumahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kalau situ (jurnalis) mau tau apakah kita membangun sesuai atau tidak silakan hubungi pihak pemda, instansi yang mengeluarkan izin yang berhak memeriksa,” ucapnya.(mil)