KLH menilai SDS, sebagai pejabat berwenang, lalai dalam menjalankan tugasnya hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus yang menjerat SDS menjadi ironi tersendiri. Seorang birokrat yang menghabiskan puluhan tahun mengabdi di pemerintahan, kini harus menghadapi proses hukum yang berat. (Iky)