KARAWANG - Menanggapi pendataan aset oleh Pemkab Karawang mencapai 90 persen, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Buana Perjuangan (UBP) pertanyakan kasus serobot lahan masyarakat di Batujaya.
Ketua BEM FH UBP Karawang Irfan Maulana mengatakan dari hasil wawancara kajian agraria di Karawang, salah satu konflik adanya penyerobotan lahan milik warga oleh Pemkab Karawang di daerah kecamatan Batujaya.
“Jadi dari kajian kami, ternyata ada masalah agraria yang belum tuntas khususnya terkait aset yang diklaim Pemkab, padahal lahan tersebut masih dimiliki warga,” kata Irfan saat diwawancarai usai memberikan diskusi soal masalah agraria di UBP Karawang pada Jumat (14/3/2025).
Dari datanya, lahan tersebut seluas 3.000 meter persegi, untuk akses jalan jembatan Batujaya yang menghubungkan Karawang dan Bekasi.
“Jadi lahan itu masih dimiliki warga dan bukan milik Pemkab, dan masalah kepemilikan masih bersengketa,” katanya.
Ia juga mempertanyakan terkait pernyataan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang yang mengklaim aset mencapai 90 persen.
“Data capaian aset 90 persen apakah hanya sekadar laporan supaya bapak senang, karena faktanya masih banyak aset bermasalah khususnya masalah aset lahan,” terangnya.