Kabar Baik Nih, Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

Senin 17-03-2025,21:18 WIB
Reporter : Suhlan Pribadi
Editor : Suhlan Pribadi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Kabar baik di tengah ketidakpastian. Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

 

Percepatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/03/2025). 

BACA JUGA:Usut Kasus Tersangka Kadis LH Sampai Tuntas, Gakkum LH Diminta Periksa Kabid dan Kepala UPTD TPA Burangkeng

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.

 

Prasetyo mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan. Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.

BACA JUGA:BNI Tambah Alokasi Mudik Gratis 2025 Dua Kali Lipat, Mudahkan Masyarakat ke Jawa dan Sumatera

Rekrutmen ini adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan tenaga non-ASN. Sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.

 

Sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan. “Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo.

 

Prasetyo menegaskan kebijakan ini adalah hasil kajian mendalam, perhitungan matang, dan berbagai pertimbangan. Seluruh CASN diharapkan tetap tenang, sebab pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak CASN.

BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Kepala DLH Bekasi Masih Punya Kewenangan

Presiden menekankan bahwa menjadi ASN adalah sebuah pengabdian dalam melayani masyarakat. “Rekrutmen pengangkatan ASN bukan mengenai membuka lapangan pekerjaan, melainkan dilakukan dalam rangka memastikan pelayanan yang optimal dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” pungkas Prasetyo.

Kategori :