BACA JUGA:Ratusan Petani Karawang Bebas 100% PBB-P2, Total Keringanan Capai Rp49 Juta
Faisal berharap isu - isu seperti ini tidak terus dipersoalkan. Lebih baik lembaga eksekutif dan legislatif fokus terhadap pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
Selain itu, ini juga kan hak prerogatif Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal dan tentunya pada waktu lalu sebelum Dirus didefinifkan, sebelumnya kan diangkat Plt oleh Pj.Bupati Dedy Supriyadi dan ketika menjabat Plt beliau punya terobosan yang bagus dan menjalankan tugasnya dengan baik sehingga melahirkan prestasi,sehingga menjadi pertimbangan bupati selaku Kuasa Pemilik Modal untuk definitif.