KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus peredaran air minum dalam kemasan galon dengan merek Le Menerale yang diduga palsu di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Air tersebut ternyata berasal dari sumur bor ilegal dan diduga tercemar bakteri berbahaya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan pihaknya telah mengamankan pemilik depot berinisial SST (40).
Saat ditangkap, pelaku sedang mengisi galon bekas dengan air tanah yang hanya disaring menggunakan alat sederhana.
“Pelaku memproduksi sekitar 50 galon per hari dengan air tanah dari sumur bor tanpa izin. Air hanya disaring seadanya lalu dikemas ulang dengan galon, segel, dan label palsu bermerek Le Minerale,” ungkap fia saat konferensi pers pada Jumat 23 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Pelaku membeli galon bekas lengkap dengan tutup, segel, dan label palsu melalui toko daring dengan harga Rp2.500 per unit.
Galon-galon palsu itu kemudian dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Bekasi seharga Rp15.000 per galon, jauh lebih murah dibanding harga resmi produk asli yang berkisar Rp18.000-Rp19.000.
“Pelaku menjalankan usaha ilegal ini selama dua tahun, dibantu dua orang karyawan. Omzetnya diperkirakan mencapai Rp70 juta,” kata Mustofa.
Hasil uji laboratorium menunjukkan air galon palsu tersebut mengandung bakteri Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang berisiko membahayakan kesehatan jika dikonsumsi secara terus-menerus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 50 galon kosong, 5 galon berisi air palsu, puluhan filter dan segel bekas, satu gulung label merek Le Minerale, mesin pompa air, serta toren air berkapasitas 1.000 liter.
“Produk yang dijual pelaku tidak berasal dari produsen resmi pemegang merek Le Minerale. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah, terutama jika kemasan terlihat bekas,” tambah Mustofa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. (Iky)