KARAWANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akan kembali membuka seluruh layanan administrasi mulai Selasa, 8 April 2025, setelah libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan masa libur sejak Jumat, 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025.
Selama masa libur tersebut, seluruh aktivitas pelayanan di kantor Bapenda Karawang dihentikan sementara. Setelah dibuka kembali pada 8 April, masyarakat sudah bisa kembali mengakses berbagai layanan perpajakan daerah.
Bapenda Karawang juga menyampaikan bahwa pelaporan pembuatan Akta atas Tanah dan/atau Bangunan serta penyampaian SPTPD untuk bulan Maret 2025 dapat dilakukan mulai 8 hingga 16 April 2025.
Pihak Bapenda mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan waktu pelaporan yang tersedia agar tidak terjadi keterlambatan dan memastikan semua kewajiban perpajakan dapat ditunaikan dengan lancar.