Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan melakukan revitalisasi Pasar Cikarang. Sebab saat ini pihaknya tengah melakukan penertiban terhadap pasar tumpah di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) dengan pemberlakukan waktu bagi para pedagang untuk berjualan.
Langkah ini dilakukan untuk menata kembali ruang publik yang selama ini dipenuhi pedagang kaki lima yang berdagang di badan dan bahu jalan.
“Disamping kita menertibkan karena jam 04:00 ini harus udah selesai artinya jam 05:00, 06:00, 07:00 sampai jam 08:00 ini lalu lalang masyarakat yang mau beraktifitas berkerja ini terganggu dan ini bahaya juga dengan hal keselamatan” kata Ade.
Ade menegaskan, penertiban ini tidak dilakukan tanpa solusi. Pemkab Bekasi bersama pemerintah desa dan DPRD telah membahas sejumlah opsi lokasi relokasi bagi pedagang.
“Nanti disamping itu kita dengan pemerintah desa dan DPRD Kabupaten Bekasi kita akan bahas dan kita akan alokasikan (tempat) untuk masyarakat Kabupaten Bekasi berdagang yang tadinya di bahu jalan nanti kita akan alokasikan tempatnya,” jelasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk menata kawasan perdagangan dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan masyarakat, tanpa mengabaikan hak para pedagang kecil.
“Sudah ada, sudah ada. Tapi beberapa variabel dan beberapa opsi (lokasi pasar) dari saran masyarakat, kepala desa dan legislatif sudah ada lokasinya.” pungkasnya. (Iky)