Jawa Barat, Diaway.id - emerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus membayar denda.
Tujuan dan Manfaat Program
Program ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah keringanan, antara lain:
Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Pembebasan denda keterlambatan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), sehingga pemilik hanya membayar biaya administrasi penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB.
Diskon pajak tahunan bagi pemilik kendaraan yang membayar tepat waktu.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan, wajib menyiapkan dokumen berikut:
STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya.
KTP pemilik sesuai data kendaraan.
Surat kuasa bermaterai jika pembayaran diwakilkan.
Kwitansi pembelian kendaraan untuk keperluan balik nama.
Cek fisik kendaraan untuk pajak lima tahunan atau ganti plat nomor.
Cara Pembayaran