KARAWANGBEKASI DISWAY.ID - Sembilan Desa di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum bisa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Tahun 2026.
Pilkades PAW Sisa Masa Jabatan 2026 di Kabupaten Bekasi Berpotensi Tidak Digelar, Ini Alasannya
Kamis 18-09-2025,23:19 WIB
Editor : Almu Jamil
Kemudian alasan penundaan yang kedua dari Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan belum adanya turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.
" Kemarin pun kami (DPMD) sudah berangkat ke Kementerian Dalam Negeri menanyakan kapan turunan undang-undang itu akan turun. Insyaallah katanya dalam waktu dekat. Jadi kita juga mengikuti aturan Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pilkades PAW ini untuk 10 kepala desa sisa masa jabatan 2026 dan 2029 Yakni, Desa Samudrajaya, Desa Sumberjaya, Desa Cibuntu, Desa Sukadanau, Desa Tanjungsari, Desa Karangsegar, Desa Cibening, Desa Banjarsari, Desa Serang dan Desa Karang Rahayu sisa masajabatan Tahun 2029 akan di PAW kan.
" Untuk jabatan yang di PAW kan itu kepala desa yang sisa masajabatannya lebih dari 1 tahun. Kalau sudah kurang dari 1 tahun sudah tidak bisa di PAW kan. Nah kita menunggu turunan, kalau memang turunan nya turun hari ini di Bulan September bisa saja digelar. Tapi sampai hari inipun belum turun PP, Permendagri, Perda bahkan Perbup tentang pelaksanaan Pilkades PAW belum ada," pungkasnya. (mil)
Kategori :