Purwakarta, Disway.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK per 30 Januari 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Dian Andriansyah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta, tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp1,62 miliar.
Dari dokumen resmi KPK, mayoritas kekayaan Dian berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp1,24 miliar. Tiga bidang tanah dan bangunan di Purwakarta dengan luas bervariasi mulai dari 148 m² hingga 2.200 m² menjadi penyumbang utama lonjakan kekayaannya.
Tak hanya itu, Dian juga memiliki tiga kendaraan, termasuk mobil Honda Jazz keluaran 2018, dengan total nilai Rp132 juta. Uang kas dan setara kas yang dilaporkannya pun mencapai Rp92,8 juta, sementara harta bergerak lainnya senilai Rp59,8 juta.
BACA JUGA:Harta Rp3,2 Miliar Wakil Ketua DPRD Bekasi di LHKPN, Publik Tuntut Audit Transparansi
Meski total kekayaannya mencapai Rp1,6 miliar, laporan KPK mencatat adanya hutang sebesar Rp507,8 juta. Transparansi sumber perolehan harta ini menjadi sorotan publik, mengingat pejabat publik diwajibkan melaporkan asal-usul kekayaannya secara jelas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, apakah kekayaan ini wajar berdasarkan penghasilan dan jabatan, atau ada potensi kejanggalan yang harus diselidiki lebih jauh.***