Sidang Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta terhadap KDM Digelar di Bandung

Kamis 02-10-2025,16:35 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Nazril

Bandung, Disway.id – Sebanyak delapan organisasi sekolah swasta resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Disiplin Madrasah (KDM) terkait kebijakan Rombongan Belajar (Rombel). Gugatan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

 

Para penggugat menilai kebijakan Rombel yang diberlakukan KDM merugikan sekolah swasta, khususnya dalam hal distribusi jumlah siswa. Mereka menilai aturan tersebut menekan daya tampung dan mengurangi peluang penerimaan peserta didik baru, sehingga berdampak pada keberlangsungan operasional sekolah.

 

Perwakilan organisasi menyebut, keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil setelah upaya dialog dan mediasi tidak membuahkan hasil. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Kebijakan ini tidak adil bagi sekolah swasta,” ujar salah satu pengurus.

BACA JUGA:Emak-emak Teriak Titipan Jalur Domisili SMAN 3 Cikarang Utara, KDM Diminta Turun Tangan

Di sisi lain, KDM menegaskan bahwa kebijakan Rombel dibuat untuk pemerataan kualitas pendidikan dan menghindari penumpukan siswa di sekolah tertentu. Mereka menyatakan siap menghadapi proses hukum dan akan memberikan klarifikasi di persidangan.

 

Sidang di PTUN Bandung ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, karena menyangkut kebijakan pendidikan yang berdampak langsung pada ribuan siswa dan guru di Jawa Barat.***

Tags :
Kategori :

Terkait