Nasional,Disway.id - Keputusan Istana Negara mencabut kartu pers milik seorang jurnalis CNN Indonesia menuai kritik luas dari publik dan kalangan pers. Langkah tersebut dianggap mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Sejumlah organisasi media dan pegiat demokrasi menyuarakan keprihatinan atas tindakan itu. Mereka menilai pencabutan kartu pers tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan preseden buruk bagi independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Gelombang kritik akhirnya membuat pihak Istana mengembalikan kartu pers tersebut. Kendati demikian, peristiwa ini memunculkan diskusi serius mengenai hubungan pemerintah dan media, khususnya soal hak liputan dan akses informasi publik.
BACA JUGA:Jurnalis Televisi Karawang Resmi Dibentuk
Dewan Pers menegaskan bahwa setiap pembatasan terhadap kerja jurnalis harus sesuai koridor hukum dan etika pers. “Pers bekerja untuk publik. Maka, segala bentuk penghalangan atau intimidasi tidak dapat dibenarkan,” ujar salah satu perwakilan Dewan Pers.
Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dijaga sebagai salah satu pilar demokrasi. Pemerintah diharapkan lebih transparan dalam memberikan akses liputan dan menghormati peran media sebagai pengawas kekuasaan.***