Belasan Motor Hasil Curanmor Diungkap di Bandung, Ada Komplotan Ayah dan Anak

Kamis 09-10-2025,18:20 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Nazril

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik yang minim pengawasan.***

Tags :
Kategori :

Terkait