Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik yang minim pengawasan.***