Demi Efisiensi Anggaran, Pemkot Bekasi Batasi Jam Pakai Listrik Kantor Hingga Pukul 5 Sore

Rabu 15-10-2025,16:14 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Nazril

Kota Bekasi, Disway.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan kebijakan baru terkait efisiensi penggunaan listrik di seluruh kantor pemerintahan. Mulai pekan ini, seluruh perangkat daerah diwajibkan mematikan listrik maksimal pukul 17.00 WIB setiap hari kerja.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penghematan anggaran daerah, terutama untuk menekan biaya operasional yang terus meningkat. Selain listrik, Pemkot juga akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan air, pendingin ruangan, hingga alat elektronik lainnya di lingkungan kantor.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata soal penghematan, tetapi juga bagian dari upaya Pemkot dalam membangun budaya kerja yang efisien dan ramah lingkungan.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Pangkas Anggaran Rp 153 Miliar, Fokus pada Efisiensi dan Stabilitas Keuangan Daerah

Meski begitu, pelayanan publik tetap dipastikan berjalan normal. Unit layanan yang membutuhkan operasional lebih lama akan diberikan pengecualian dengan pengawasan ketat.***

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler