“Kita ini dulu mengikuti perintah KKP dan pemda untuk bikin alur, ternyata kena kasus pagar laut karena izin PKKPRL-nya belum keluar. Padahal permohonannya sudah kami ajukan. Jadi memang persoalan perizinan di Indonesia ini masih cukup rumit,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya berharap ke depan semua proses dapat diselesaikan dengan baik agar proyek pelabuhan kembali berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin semuanya sesuai aturan, izinnya lengkap, dendanya sudah kami bayar, dan reboisasi sedang berjalan. Sekarang tinggal izin dari KKP supaya pekerjaan bisa dimulai lagi,” pungkas Deolipa. (Iky)