Jelang Nataru, Pertamina RJBB & Disdagin Kota Depok, Transparan Awasi Kualitas serta Takaran BBM di SPBU Depok

Selasa 23-12-2025,16:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID, DEPOK — Tim Satuan Tugas (Satgas) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), UPTD Metrologi Legal Kota Depok dan Hiswana Migas melakukan pengawasan Kualitas dan Kuantitas BBM di wilayah Depok pada 15-19 Desember 2025. Selama rentang waktu tersebut, ada 19 SPBU yang telah dilakukan uji kualitas dan kuantitas. 

 

Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala dan setiap tahunnya pada masa Satgas Natal dan Tahun Baru. 

 

Lebih lanjut, Satria mengungkapkan bahwa secara umum SPBU yang berada di wilayah Kota Depok maupun wilayah lainnya telah dilakukan Uji Tera setiap tahunnya dari UPTD Metrologi Legal setempat dan telah mendapatkan sertifikat laik operasi. ”Pertamina mewajibkan setiap SPBU untuk melakukan uji tera setiap tahunnya dan kita juga melakukan uji tera berkala sepanjang tahun kepada SPBU-SPBU untuk memastikan takaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Satria.

BACA JUGA:Jelang Nataru 2025/2026, Pertamina RJBB Pastikan Stok BBM dan LPG Aman di Sukabumi dan Cianjur

BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran, Pertamina Patra Niaga RJBB Jatuhkan Sanksi ke SPBU 34.461.12 Karangnunggal

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki Mubarok mengungkapkan bahwa pengecekkan takaran BBM di SPBU dilakukan secara rutin dan berkala setiap tahunnya. 

 

Hasil pengecekkan di lapangan pada Kamis (18/12), terdapat 1 Nozzle di SPBU 34.169.09 Cimanggis yang melebihi ambang batas toleransi. Atas hasil tersebut Ahmad Zaki menegaskan, begitu ditemukan ketidaksesuaian takaran, Disdagin Depok melalui UPTD Metrologi Legal langsung menginstruksikan SPBU untuk menghentikan operasional 1 nozzle tersebut sambil paralel meminta SPBU untuk melakukan perbaikan dan kalibrasi atas nozzle tersebut. 

“Temuan itu terjadi karena IC meter di dalam mesin pompa sudah sangat lama usianya dan memang perlu diganti,” kata Zaki, Selasa (23/12) seperti yang dikutip dari beberapa media. 

 

Atas hasil tersebut Satria mengapresiasi sinergitas yang dilakukan antar instansi untuk memastikan kewajiban lembaga penyalur dalam hal takaran BBM. ”Sebagaimana yang diterangkan oleh Kepala Metrologi Legal Kota Depok bahwa temuan tersebut disebabkan oleh IC meter yang perlu dilakukan perbaikan, jadi tidak ada temuan kecurangan maupun hal lainnya dan tidak ada penyegelan terhadap SPBU tersebut,” tegas Satria. 

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga RJBB Gelar Sosialisasi Satgas, Amankan Pasokan Energi Cirebon Jelang Nataru 2025

BACA JUGA:Tanggap Darurat Bencana: Pertamina RJBB Salurkan Bantuan Logistik untuk Kabupaten Bandung dan Bandung Barat

Kategori :