Kota Bekasi,Disway.id – Kota Bekasi kembali mempertahankan status sebagai daerah dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi di Indonesia pada tahun 2026. Besaran UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.442, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan perwakilan serikat pekerja, setelah melalui proses pembahasan dan pertimbangan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak.
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian nasional.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Rp 30 Triliun untuk Rumah Tangga dan Lulusan Baru
Di sisi lain, Pemkot Bekasi juga mengimbau para pelaku usaha untuk tetap menjaga keberlangsungan usaha dan mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan besaran tersebut, Kota Bekasi kembali menempati posisi teratas dalam daftar UMK nasional tahun 2026, mencerminkan peran strategis wilayah ini sebagai salah satu pusat industri dan ekonomi di Indonesia.***