Genjot PAD, Pemkab Bekasi Jemput Pajak di Jalan

Rabu 28-01-2026,19:17 WIB
Editor : Suhlan Pribadi

Dari sisi penegakan hukum, Kanit Turjawali Polres Metro Bekasi, Iptu Kambon, menyampaikan bahwa kepolisian turut melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

“Untuk kendaraan yang mati pajak atau tidak lengkap, kita lakukan penindakan tilang. Dalam operasi ini, terdapat dua tilang manual dan 10 tilang teguran,” ungkapnya.

BACA JUGA:Warga Bogor Tanam Kembali Hutan di Tengah Penyusutan Lahan

Ia mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat kendaraan dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menjaring sebanyak 174 kendaraan, terdiri dari 110 kendaraan roda dua dan 64 kendaraan roda empat. (Iky)

Kategori :