Pendaftaran dilakukan per keluarga atau kelompok (maksimal 4 orang)
Wajib melakukan rekam wajah (face recognition) melalui aplikasi Access by KAI
Satu orang ditunjuk sebagai penanggung jawab pendaftaran
Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta
Peserta mudik gratis kereta api Jakarta–Jateng 2026 wajib mengunggah dokumen berikut dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 5 MB:
BACA JUGA:Pemprov Jabar Bangun 24 Sekolah Baru dengan Anggaran Rp112,5 M
KTP atau KIA
Kartu Keluarga
Foto bersama keluarga atau kelompok
Foto penanggung jawab sesuai kondisi tempat tinggal atau pekerjaan
Mudik Gratis Tanpa Dipungut Biaya
Panitia menegaskan bahwa program ini 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan panitia mudik gratis.
Untuk informasi lebih lanjut terkait mudik gratis kereta api Pemprov Jateng 2026, masyarakat dapat menghubungi hotline WhatsApp resmi panitia di 0813-1871-2523.