Mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023:
- Pemegang NPWP: dikenakan pajak 0,25%
- Non-NPWP: dikenakan pajak 0,5%
Sebagai ilustrasi:
Jika harga emas Rp1.000.000 per gram, maka:
- Dengan NPWP: bayar Rp1.002.500
- Tanpa NPWP: bayar Rp1.005.000
Pajak ini langsung dipotong saat transaksi pembelian maupun penjualan kembali.
Kenaikan harga emas Antam yang konsisten menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan aman (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, emas juga mudah dicairkan dan memiliki nilai yang relatif stabil dalam jangka panjang.
Bagi masyarakat yang ingin mulai investasi, momen kenaikan seperti ini bisa menjadi pertimbangan penting baik untuk membeli saat harga masih berpotensi naik, maupun menjual ketika harga sedang tinggi.