KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Bogor memenangkan gugatan perdata yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos dalam perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor.
Melalui putusan bernomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr yang dibacakan pada Rabu, 25 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Dahlan Iskan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan pihak-pihak terkait lainnya.
Putusan tersebut diumumkan secara resmi melalui sistem e-Court dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dalam perkara sengketa saham PT Bogor Ekspres Media, perusahaan yang menerbitkan Radar Bogor.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Dahlan Iskan merupakan pemegang saham yang sah di PT Bogor Ekspres Media.
BACA JUGA:Mobil Lawan Arus di Gunung Sahari Tabrak Sejumlah Kendaraan, Pengemudi Diamuk Massa
Dengan demikian, klaim pengalihan saham yang menjadi pokok sengketa dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak tergugat, yakni:
Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN
Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media selaku perusahaan penerbit Radar Bogor
BACA JUGA:Peran Strategis Guru di Era Post-Truth
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap status kepemilikan saham kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya dikutip dari Radar Cirebon Kamis, (26/2/2026).
Ia juga berharap para tergugat dapat menerima serta melaksanakan putusan tersebut dengan itikad baik setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Salah satu poin penting dalam amar putusan adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 sebagai batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.