Disdukcapil Karawang Targetkan Perluas Layanan Akta Kematian hingga Seluruh Desa dan Kelurahan

Kamis 26-02-2026,17:26 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terbaru, Disdukcapil Karawang meluncurkan terobosan layanan administrasi akta kematian yang kini dapat diakses langsung di kantor desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

 

Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang lebih responsif dan humanis, terutama bagi keluarga yang tengah berduka. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa proses administrasi tidak lagi menjadi beban tambahan di tengah situasi emosional yang sulit.

 

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi dan Kependudukan Disdukcapil Karawang, Torich, menjelaskan bahwa program tersebut mulai berjalan sejak 2025 dan saat ini telah aktif di 45 desa dan kelurahan. Melalui sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kematian.

 

“Sekarang masyarakat cukup datang ke kantor desa atau kelurahan. Semua proses sudah bisa dilakukan dari lingkungan masing-masing,” ujar Torich, Kamis (26/2).

 

Sebelumnya, pelayanan di tingkat desa dan kelurahan hanya terbatas pada penerbitan kartu kuning bagi warga yang meninggal dunia. Skema tersebut dinilai kurang efektif karena keluarga masih harus mengurus akta kematian ke tingkat yang lebih tinggi.

 

Kini, mekanisme tersebut telah diubah secara menyeluruh. Proses penerbitan akta kematian dapat langsung dilakukan di desa atau kelurahan, sehingga alur birokrasi menjadi lebih ringkas, cepat, dan efisien.

 

“Program ini bukan hanya mendekatkan layanan, tetapi juga memangkas waktu dan biaya yang selama ini harus dikeluarkan masyarakat. Kami ingin memastikan keluarga yang berduka tidak direpotkan dengan proses administrasi yang panjang,” kata Torich.

 

Tak hanya menerbitkan akta kematian, desa dan kelurahan juga sudah dapat memproses pembaruan Kartu Keluarga (KK) bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia. Dengan demikian, data kependudukan dapat diperbarui secara cepat dan akurat tanpa harus menunggu lama.

Kategori :