Kota Bekasi, Disway.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur, khususnya menjelang Hari Raya.
Alokasi anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai sekitar Rp60,8 miliar. Anggaran ini ditujukan bagi PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai perangkat daerah di wilayah Jawa Barat. Namun, pencairan dana masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Pihak Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa persiapan anggaran telah dimasukkan dalam perencanaan keuangan daerah. Langkah ini dilakukan agar ketika regulasi pusat terbit, proses pencairan THR dapat segera dilakukan tanpa kendala administratif yang berarti.
BACA JUGA:Kemenag Jawa Barat Lantik 111 Kepala Madrasah Negeri se-Jawa Barat
Kebijakan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu dinilai sebagai bentuk keadilan bagi aparatur yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik. Meski berstatus paruh waktu, peran mereka dianggap penting dalam mendukung kinerja instansi pemerintah daerah di berbagai sektor.
Sejumlah PPPK paruh waktu menyambut positif rencana pemberian THR tersebut. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan menjelang hari raya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan persiapan keluarga dalam merayakan momen penting tahunan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjaga transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran THR. Setelah regulasi pusat diterbitkan, pemerintah daerah akan segera melakukan sosialisasi mekanisme pencairan agar para penerima memahami prosedur dan jadwal penyaluran dengan jelas.***