Kementerian LH Bakal Panggil Pemkab Bekasi Gegara Sampah

Senin 02-03-2026,12:58 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -  Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dalam waktu dekat akan memanggil pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk dimintai pertanggungjawaban terkait persoalan pengelolaan sampah yang dinilai serius di wilayah industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Kepala Dinas terkait guna menjelaskan tata kelola sampah di daerah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan Korve Gerakan Indonesia ASRI yang berlangsung di Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin (02/03/2026).

“Kami akan panggil petugas-petugas daerah, Bapak Bupati, Kepala Dinas, melalui Deputi Gakkum untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menangani sampah, sehingga kami akan pertanyakan apa saja yang harus dilakukan dan apa yang perlu kami support,” tegas Hanif kepada Cikarang Ekspres. 

Menurut Hanif, langkah penegakan hukum akan dilakukan di semua lini, disertai penguatan sosialisasi kepada pemilik kawasan dan masyarakat. Ia menilai persoalan sampah bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga di sejumlah daerah lain, sehingga perlu pendalaman dan penanganan serius.

“Jadi kami akan menegangkan hukum di semua lini dulu, sambil sosialisasi terus dilakukan. Baik pemilik kawasan, maupun masyarakat, kita perlu benar-benar sosialisasi dengan sangat serius. Tidak hanya Kabupaten Bekasi, banyak tempat juga seperti ini semua. Jadi memang harus didalami dengan serius,” katanya.

Hanif merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas memandatkan pemerintah kabupaten/kota melalui Pasal 9 untuk melaksanakan penanganan sampah. Sementara gubernur bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan, dan pemerintah pusat menetapkan norma serta target.

“Menteri memberikan norma dan memberikan target. Kemudian pada pasal 40 disebutkan bahwa penyelenggaraan sampah yang tidak sesuai norma yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat ini wajib bertanggung jawab, jadi ada pasal-pasal yang kita mintakan untuk kita tanggung jawab semua,” ujarnya

Meski akan melakukan evaluasi mendalam, Hanif tetap mengapresiasi upaya jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menangani persoalan sampah yang dinilainya tidak mudah. Ia mengakui volume sampah di wilayah tersebut cukup besar dan membutuhkan ketelatenan serta kerja kolektif semua pihak.

“Jadi kita akan dalami, tapi kami tentu mengapresiasi upaya kerja-kerja jajaran Pak Bupati di dalam penanganan sampah yang tidak gampang. Ini serius agak berat, agak berat sampahnya sehingga perlu ke telatenan kita semua,” imbuhnya.

“Semua pihak wajib berkonstribusi dibimbing oleh Bapak Bupati. Jadi tidak ada pun sampah yang dikelola sendiri tanpa arahan dari Pak Bupati. Itu mandat Undang-Undang 18 Tahun 2008,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengakui bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan pembuangan sampah liar terjadi di lebih dari satu titik. Karena itu, selain telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025, Pemkab Bekasi akan memperkuat langkah penindakan.

“Kita akan berikan tindakan apabila ada yang membuang sampah sembarangan. Kita sudah punya perda, jadi akan kita tindak,” kata Asep.

Tak hanya itu, Pemkab Bekasi bersama unsur Forkopimda berencana membuat sayembara bagi masyarakat yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Pelapor yang informasinya terbukti benar akan diberikan hadiah.

Kategori :