Saifullah mengatakan bahwa keterbukaan kanal pengaduan merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Instruksi Presiden Nomor 8/2025 tentang Penanganan dan Penghapusan Kemiskinan. (Iky)