KARAWANGBEKASIDISWAY.ID— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan ini hadir untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR te rpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). BACA JUGA:Rayakan 56 Tahun di Indonesia, Sharp Lovers Day GIGA Fest 2026 Hadirkan 56 Hadiah Spektakuler Menaker Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di Posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK. "Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujar Menaker saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Selain layanan konsultasi, Posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. BACA JUGA:Perang Berdampak pada Penerbangan Umrah, BERSATHU Minta Pemerintah Segera Cari Solusi Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil. Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112. BACA JUGA:Ini Dia Link Live Streaming Manila Digger vs Dewa United di AFC Challenge League, Jangan Terlewat! Menaker menegaskan, kemudahan akses ini sengaja dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung. "Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," tegasnya. Menutup kunjungannya, Menaker Yassierli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban THR dan BHR tepat waktu dan sesuai ketentuan. "THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan h ari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," pungkas Yassierli. **THR Macet, Laporkan Segera ke Posko THR dan BHR Keagamaan 2026
Jumat 06-03-2026,15:09 WIB
Editor : Suhlan Pribadi
Kategori :
Terkait
Minggu 15-03-2026,19:03 WIB
Sekjen Kemnaker Cek Pemagangan di Lapas Sukamiskin, Pemagang Dapat Skill dan Pengalaman Kerja
Minggu 15-03-2026,04:10 WIB
1.565 Calon Ahli K3 Lulus, Siap Disebar ke Seluruh Daerah
Sabtu 14-03-2026,07:49 WIB
THR Macet Lapor Posko Kemnaker, Begini Jawaban dan Solusinya
Senin 09-03-2026,11:34 WIB
Duit Kumpul Saat Lebaran, Simak 4 Tips Menginvestasikan THR dengan Emas
Jumat 06-03-2026,15:09 WIB
THR Macet, Laporkan Segera ke Posko THR dan BHR Keagamaan 2026
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,16:27 WIB
DLH Jabar Didampingi DLH Karawang Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Cigembol
Jumat 27-03-2026,12:55 WIB
Petaka Selingkuhi Bini Orang, Pria Asal Tirtajaya Habis Dihajar Massa
Jumat 27-03-2026,13:02 WIB
Update Arus Balik Lebaran H+7: Jalur Arteri Pantura Karawang Terpantau Ramai Lancar
Jumat 27-03-2026,18:31 WIB
Arus Balik Padat, Simpang SGC Cikarang Sempat Macet Lebih dari 1 Km
Jumat 27-03-2026,14:31 WIB
Sebuah Mobil Ugal-ugalan di Babelan! Tabrak Beruntun hingga Nyebur ke Sawah, Polisi Selidiki Sopir
Terkini
Jumat 27-03-2026,23:24 WIB
Spoiler One Piece 1178: Luffy Tantang Imu, Pertempuran di Elbaph Makin Gila!
Jumat 27-03-2026,18:31 WIB
Arus Balik Padat, Simpang SGC Cikarang Sempat Macet Lebih dari 1 Km
Jumat 27-03-2026,16:27 WIB
DLH Jabar Didampingi DLH Karawang Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Cigembol
Jumat 27-03-2026,14:31 WIB
Sebuah Mobil Ugal-ugalan di Babelan! Tabrak Beruntun hingga Nyebur ke Sawah, Polisi Selidiki Sopir
Jumat 27-03-2026,13:02 WIB