KARAWANGBEKASIDISWAY.ID— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan ini hadir untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR te rpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). BACA JUGA:Rayakan 56 Tahun di Indonesia, Sharp Lovers Day GIGA Fest 2026 Hadirkan 56 Hadiah Spektakuler Menaker Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di Posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK. "Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujar Menaker saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Selain layanan konsultasi, Posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. BACA JUGA:Perang Berdampak pada Penerbangan Umrah, BERSATHU Minta Pemerintah Segera Cari Solusi Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil. Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112. BACA JUGA:Ini Dia Link Live Streaming Manila Digger vs Dewa United di AFC Challenge League, Jangan Terlewat! Menaker menegaskan, kemudahan akses ini sengaja dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung. "Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," tegasnya. Menutup kunjungannya, Menaker Yassierli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban THR dan BHR tepat waktu dan sesuai ketentuan. "THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan h ari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," pungkas Yassierli. **THR Macet, Laporkan Segera ke Posko THR dan BHR Keagamaan 2026
Jumat 06-03-2026,15:09 WIB
Editor : Suhlan Pribadi
Kategori :
Terkait
Jumat 06-03-2026,15:09 WIB
THR Macet, Laporkan Segera ke Posko THR dan BHR Keagamaan 2026
Selasa 03-03-2026,23:25 WIB
Cair! Rp176 Miliar Digelontorkan untuk THR Pegawai Pemkab Bekasi
Rabu 25-02-2026,11:45 WIB
Untuk Keadilan dan Pemerataan, Magang Nasional akan Digelar di Seluruh Daerah
Jumat 13-02-2026,19:47 WIB
Kabar Gembira! UMP Naik, Uang Saku Peserta Pemagangan Nasional Juga Naik
Jumat 13-02-2026,10:51 WIB
Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
Terpopuler
Jumat 06-03-2026,20:37 WIB
Sedang Bertanding! Ini Dia Link Live Streaming Arema FC vs Bali United di BRI Super League
Jumat 06-03-2026,20:13 WIB
30+ Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 6 Maret 2026 Lengkap Cara Klaim: Ambil Rewards Gratis Edisi Ramadan!
Jumat 06-03-2026,23:35 WIB
BGN Tegaskan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Wajib Libatkan Minimal 15 UMKM Lokal
Jumat 06-03-2026,20:40 WIB
AMPG Bekasi Gelar Bukber dan Pembekalan Pengawasan Pemerintahan di HUT ke-24
Sabtu 07-03-2026,11:47 WIB
Kecewa Lahannya Belum di Bayar Pihak Japek II, Warga Serang Baru Lakukan Pemagaran Jalan
Terkini
Sabtu 07-03-2026,17:10 WIB
Bingung Libur Lebaran Mau Ke Mana? Coba Rekomendasi Berikut Ini, Tempatnya Edukatif Cocok Buat Healing
Sabtu 07-03-2026,16:49 WIB
60+ Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 7 Maret 2026 Lengkap Cara Klaim: Ambil SG Gurun, Peluang THR 6 M & XM8
Sabtu 07-03-2026,15:02 WIB
Kapan THR Pensiunan PNS 2026 Cair? Cek Nominal dan Besarannya
Sabtu 07-03-2026,14:31 WIB
Dunia Musik Berduka, Musisi Rock Legendaris Donny Fattah Tutup Usia di Umur 76 Tahun
Sabtu 07-03-2026,14:29 WIB