Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS umumnya mengikuti jumlah pembayaran pensiun yang diterima pada bulan sebelumnya.
Nilai tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, dan Tunjangan pangan (apabila tersedia).
Meski demikian, jumlah pasti THR masih menunggu ketetapan resmi dari pemerintah yang biasanya diumumkan menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
Berikut kisaran nominal THR pensiunan PNS 2026 berdasarkan golongan I-IV:
BACA JUGA:THR Macet, Laporkan Segera ke Posko THR dan BHR Keagamaan 2026
BACA JUGA:Cair! Rp176 Miliar Digelontorkan untuk THR Pegawai Pemkab Bekasi
1. Pensiunan PNS Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
2. Pensiunan PNS Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800