Sementara itu, untuk fidyah bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari.
“Untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari,” tambahnya.
H. Karmin menuturkan, penerimaan zakat fitrah oleh Baznas Karawang sudah dibuka sejak awal Ramadan dan akan terus berlangsung hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Sejak awal Ramadan kami sudah mulai menerima zakat fitrah dari masyarakat melalui berbagai saluran yang tersedia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam syariat Islam.
“Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ucapnya.
Zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat atau ashnaf sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
“Delapan golongan penerima zakat itu adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil,” tuturnya.